Cara Mencari Gambar Tanpa Hak Cipta

Cara Mencari Gambar Tanpa Hak Cipta - Gambar ataupun foto merupakan sebuah pelengkap yang paling mempengaruhi sebuah konten pada blog. Dengan gambar atau foto yang menarik akan lebih meningkatkan daya jual sebuah konten atau artikel pada blog. Namun gambar atau foto yang kita gunakan haruslah bebas dari yang namanya hak cipta ataupun memang gambar atau foto buatan kita sendiri. Apabila kita menggunakan sembarang gambar tanpa memperdulikan hak cipta, bisa saja blog kita dihapus dari index mesin pencari, atau yang lebih parah kita bisa dituntun oleh si pemilik hak cipta tersebut.

Hak cipta ataupun hak paten adalah hak eksklusif si pemegang atau pembuat karya tersebut. kita tidak diperbolehkan sembarangan menggunakan ataupun menjiplak karya yang sudah memiliki hak cipta, karena hak cipta sendiri sudah memiliki nilai hukum, sehingga dapat menuntun siapapun yang tanpa ijin menggunakannya atau menjiplaknya.


Hak Cipta di Indonesia

Seperti pada negara maju lainnya Indonesiapun menerapkan para pencipta untuk mendaftarkan hasil karya mereka ataupun temuan mereka . Hanya saja di Indonesia tidak selalu mewajibkan pendaftaran hak cipta, namun pendaftaran hak cipta bukanlah sebuah formalitas belaka. Dengan memiliki bukti sebagai pemegang hak cipta yang sah, kita dapat menuntut seseorang yang dengan sengaja ataupun tidak mengklaim atau menggunakan ciptaan kita. Di Indonesia sendiri ada peraturan yang mengatur tentang hak cipta, yakni undang – undang hak cipta No.28 tahun 2014.

Cara mendaftarkan hak cipta

Cara mendpatkan hak cipta sebenarnya susah – susah gampang, yang mana anda bisa mendaftarkannya secara online maupun offline. Untuk mendaftarkan hak cipta secara offline, anda bisa melalui kantor wilayah departemen hukun dan HAM yang berada pada setiap ibu kota provinsi.
Untuk mendaftar secara online anda bisa mengurusnya dengan mengaksis situs e-hakcipta.dgip.go.id, yang mana itu merupakan situs resmi yang langsung terhubung dengan Ditjen HKI pusat.

Gambar tanpa Hak Cipta

Memang tidak semua gambar atau foto diinternet memiliki hak cipta, adapun beberapa atau mungkin banyak gambar atau foto yang bebas kita gunakan. Pencitpa atau pembuat gambar atau foto bisa jadi malas untuk mengurus hak ciptanya, atau mungkin memang si pencipta ini membuat gambar atau foto yang bisa digunakan atau dinikmati semua orang dengan bebas.

Cara Mencari Gambar tanpa Hak Cipta

Gambar – gambar yang ada pada mesin pencari maupun sosial media sering kali sudah memiliki hak cipta, namun anda masih bisa menggunakannya asal memberikan credit bagi si pembuat gambar dengan menyertakan link ataupun asal gambar itu didapat. Dengan cara ini setidaknya kita sudah meminta ijin kepada si pemiliki atau pembuat, sehingga akan mengurangi dampak negatif dari hak cipta itu sendiri.

Ada banyak situs penyedia gambar tanpa hak cipta, namun juga ada cara mudah untuk mendapatkan gambar tanpa hak cipta. Yakni anda hanya perlu mencari gambar seperti biasa pada mesin pencari, kemudian pada pilihan alat ganti menjadi hak penggunaan, lantas pilih dilabeli untuk digunakan ulang dengan modifikasi.

Penggunaan gambar ataupun foto pada sebuah artikel untuk konten blog itu memang sangat penting, yang mana konten kita akan lebih menarik dan juga lebih mudah dipahami. Namun penting bagi si pembuat konten untuk memilah dan milih gambar mana yang tdak memiliki hak cipta.